Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu – Penetapan NIP PPPK paruh waktu merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
NIP, atau Nomor Induk Pegawai, adalah identitas resmi yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, sebagai bukti status kepegawaian yang sah dari pemerintah.
Tanpa NIP, maka status sebagai ASN belum dianggap resmi, meskipun sudah lulus seleksi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat penetapan NIP PPPK paruh waktu.
1. Telah Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu
Langkah awal sebelum menuju penetapan NIP PPPK paruh waktu adalah lulus seleksi. Ini merupakan syarat mutlak yang menjadi dasar proses administrasi kepegawaian berikutnya.
Calon PPPK harus mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga akhir.
Pengumuman kelulusan biasanya dilakukan oleh instansi terkait setelah melalui verifikasi hasil ujian.
Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK akan masuk ke tahap pemberkasan dan proses penetapan NIP.
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Daftar Riwayat Hidup atau DRH merupakan formulir isian yang memuat data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan data penting lainnya.
DRH diisi secara online melalui sistem SSCASN BKN.
Informasi dalam DRH harus sesuai dengan data asli.
3. Melengkapi Dokumen Administratif
Calon PPPK wajib mengumpulkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pengusulan penetapan NIP. Dokumen tersebut antara lain:
Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pas Foto terbaru (biasanya ukuran 3×4 latar belakang merah atau biru)
Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dan tidak terlibat organisasi terlarang
Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat Lamaran yang ditujukan kepada instansi yang membuka formasi
4. Verifikasi dan Validasi Data oleh Instansi
Setelah berkas dikumpulkan, instansi tempat calon PPPK akan bekerja melakukan proses verifikasi dan validasi (verval).
Data diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen.
Verval dilakukan oleh pejabat berwenang di instansi tersebut.
Proses verval ini penting dalam penetapan NIP PPPK paruh waktu karena memastikan semua data benar dan sesuai.
5. Pengusulan Penetapan NIP Paruh Waktu oleh Instansi ke BKN
Jika semua dokumen dan data telah lengkap dan tervalidasi, maka instansi akan mengusulkan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengusulan dilakukan melalui sistem aplikasi milik BKN.
Proses ini tidak bisa dilakukan secara pribadi oleh calon PPPK.
Waktu pengusulan biasanya mengikuti jadwal nasional yang telah ditentukan.